Penyelenggaraan Ujian
Ada 2 jenis ujian, yaitu ujian teori dan praktik/praktikum. Ujian teori diselenggarakan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian blok, dan bentuk-bentuk ujian lain yang akuntabel.
Aspek penilaian ujian praktik/praktikum antara lain meliputi buku laporan praktik/praktikum, produk, sikap, keterampilan, kedisiplinan, dan analisis.
Mahasiswa berhak dan dapat mengikuti ujian apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu:
- Wajib mengikuti kuliah minimal 75% dari seluruh jumlah tatap muka tiap mata kuliah yang diikuti;
- Membawa kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;
- Nama mata kuliah tercantum dalam kartu rencana studi pada semester yang bersangkutan;
- Tercantum dalam daftar peserta kelas yang dikeluarkan oleh bagian akademik;
- Tidak sedang dijatuhi sanksi akademik;
Tiap Peserta ujian diwajibkan untuk:
- Menaati petunjuk-petunjuk teknis penyelenggaraan ujian;
- Mengerjakan soal-soal ujian;
- Menjaga ketertiban ujian;
- Meminta persetujuan Pengawas sebelum meninggalkan tempat duduk atau ruang ujian;
- Menaati semua peraturan ujian yang berlaku di masing-masing Program Studi/Departemen untuk hal-hal khusus yang belum diatur.
Peserta ujian tidak boleh melakukan perbuatan yang dilarang selama ujian berlangsung yaitu:
- Bekerja sama atau berusaha untuk bekerja sama dengan peserta lain dalam menyelesaikan soal ujian;
- Mengutip atau berusaha mengutip jawaban ujian dari peserta lain, atau memberi kesempatan kepada peserta lain untuk mengutip jawaban ujiannya;
- Mempergunakan catatan, buku, sumber informasi, peralatan hitung, dan/atau peralatan teknologi informasi lainnya selama ujian berlangsung, kecuali diperbolehkan oleh dosen penguji;
- Meninggalkan ruang sebelum ujian selesai kecuali diijinkan oleh Pengawas;
- Mengerjakan ujian untuk kepentingan mahasiswa lain;
- Meminta orang lain untuk mengerjakan ujian yang menjadi tanggung jawabnya;
- Melakukan perbuatan lain yang melanggar tata-tertib ujian dan etika.
Ujian susulan hanya dapat diselenggarakan berdasarkan alasan-alasan yang bersifat khusus;
- Calon peserta adalah duta universitas yang mengikuti event ilmu pengetahuan, olahraga, dan kesenian baik nasional-regional-internasional;
- Orang tua kandung/saudara kandung/suami/isteri/anak meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat kematian dari kantor lurah dan atau rumah sakit;
- Bencana alam;
- Sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang sah; disertai bukti Surat Keterangan Sakit dari dokter yang memeriksa, fotocopy resep obat dan kuitansi penebusan resep obat.
Sistem penilaian
Sistem penilaian yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah disebutkan di atas adalah sistem penilaian relatif, yaitu sistem yang digunakan untuk menilai kemampuan mahasiswa relatif terhadap kemampuan mahasiswa yang lain dalam kelasnya. Ini berarti prestasi seluruh mahasiswa dalam satu kelas dipakai sebagai dasar penilaian. Kemampuan mahasiswa tersebut diberi nilai dengan huruf A sampai dengan E, dengan konversi nilai sebagai berikut.
[table “10” not found /]