Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaran pendidikan dengan menggunakan Satuan Kredit Semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiwa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
Satuan Kredit Semester (SKS) ditentukan untuk setiap kegiatan seperti kuliah, praktik, praktik lapangan, seminar, kapita selekta, penelitian dan lain-lain. Jumlah SKS untuk masing-masing kegiatan pendidikan ditentukan oleh jumlah jam yang digunakan untuk kegiatan itu.
Nilai Kredit Semester Untuk Perkuliahan
Nilai kredit semester perkuliahan ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan tiga macam kegiatan perminggu, satu sks berarti: 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah; 60 menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal dan 60 menit acara kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku acuan.
Nilai Kredit Semester untuk Penelitian dan Kerja Lapangan
Satu kredit semester sama dengan penyelesaian kegiatan selama 4-5 jam per minggu diiringi 2 (dua) jam kegiatan terstruktur dan sekitar 2 (dua) jam kegiatan mandiri untuk satu semester
Nilai Kredit untuk Praktik/Praktikum di Laboratorium
Nilai satu sks adalah beban tugas di laboratorium sebanyak 2-4 (dua sampai empat) jam per minggu diiringi oleh sekitar 1 (satu) jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 (satu) jam kegiatan mandiri selama satu semester.