• Tentang UGM
  • Simaster
  • Palawa
  • IT Center
  • Perpustakaan
  • Penelitian
  • Webmail
Universitas Gadjah Mada PROGRAM STUDI DIPLOMA III PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI
DEPARTEMEN TEKNOLOGI KEBUMIAN
SEKOLAH VOKASI | UNIVERSITAS GADJAH MADA
  • Tentang Kami
    • Program Studi
      • Profil
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
    • Sekolah Vokasi
    • Universitas Gadjah Mada
  • Akademik
    • Pendidikan dan Pengajaran
      • Sistem Kredit Semester
      • Sistem Ujian dan Penilaian
      • Evaluasi Studi
      • Ketentuan Cuti Akademik
    • Kartu Rencana Studi
      • Tentang Pengisian KRS
      • Prosedur Pengisian KRS
    • Kurikulum
      • Daftar Mata Kuliah
      • Deskripsi Mata Kuliah
    • Laboratorium
      • Laboratorium Penginderaan Jauh
      • Laboratorium Kartografi
      • Laboratorium Ilmu Ukur Tanah
      • Laboratorium Komputasi Data Spasial
  • Kemahasiswaan
    • UM UGM
    • PALAWA
    • Beasiswa
    • Wisuda
    • Himpunan Mahasiswa
    • Tracer Study
      • Tracer Mahasiswa
      • Tracer Alumni
      • Tracer Pengguna Lulusan
  • Kegiatan
    • Penelitian
    • Pengabdian
    • Publikasi
  • Informasi
    • Informasi
    • UNDUHAN
    • Lowongan
    • Beasiswa
    • Lapangan Pekerjaan
      • Instansi Pemerintah
      • Instansi Swasta
      • Melanjutkan Studi
  • Alumni
    • INDRASIGMA
    • Tracer Alumni
  • PortalKita
  • Beranda
  • Ketentuan Cuti Akademik

Ketentuan Cuti Akademik

  • 9 November 2014, 08.29
  • Oleh:
  • 0

Mahasiswa berhak mengajukan cuti;

  1. Waktu keseluruhan maksimal dua semester selama masa studi, dengan ijin Dekan SV UGM;
  2. Permohonan cuti diberikan setiap semester;
  3. Ijin cuti baru dapat diberikan pada semester ketiga bagi mahasiswa Diploma III, semester 5 bagi mahasiswa diploma 4.
  4. Ijin cuti lebih dari dua semester sampai dengan maksimum empat semester harus mendapat ijin khusus Rektor atas usul Dekan;
  5. Permohonan cuti diajukan paling lambat satu bulan sebelum masa pendaftaran semester terkait berakhir.

Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti akademik harus melaksanakan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Mengajukan surat permohonan aktif kuliah kepada Dekan (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari Dekan) atau kepada Rektor (bagi yang sebelumnya mendapat izin cuti dari Rektor). Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan semester bersangkutan berjalan
  2. Melakukan heregistrasi dengan menunjukkan surat izin kuliah dan kartu mahasiswa di kantor registrasi UGM dan melakukan pembayaran.

 

Recent Posts

  • [PENAWARAN BEASISWA] BEASISWA KAGAMA 2020
  • [LOWONGAN PEKERJAAN] BHUMI VARTA TECHNOLOGY – Chief Geospatial Software
  • [LOWONGAN PEKERJAAN] PROGRAM KOTAKU – Asisten GIS
  • [LOWONGAN PEKERJAAN] BHUMI VARTA TECHNOLOGY – GIS Operator
  • [LOWONGAN PEKERJAAN] PLANETE URGENCE – Technical Field Officer
Universitas Gadjah Mada

Program Studi Diploma III PJSIG
Departemen Teknologi Kebumian
Sekolah Vokasi | Universitas Gadjah Mada
Gedung B Lt.2, Fakults Geografi, Universitas Gadjah Mada, Bulaksumur, Yogyakarta 55281

pjsig@ugm.ac.id
(0274) 6492347, 551255
(0274) 551255

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju