Diberitahukan kepada mahasiswa yang sudah ujian TA, jika sampai dengan tanggal 21 Januari 2015 belum selesai revisi TA (lengkap beserta ttd dosen dan pengelola pada surat keterangan perbaikan), akan dikenakan biaya heregistrasi penuh (SPP+BOP). Periode Heregistrasi sampai tanggal 31 Januari 2015. Demikian, harap dijadikan perhatian adanya.
NB: bagi yang akan melaksanakan ujian TA lebih dari tanggal 21, harap menghubungi Kaprodi D3 PJSIG untuk keterangan lebih lanjut.